Rabu, 14 Maret 2012

Kriteria Kelulsan Peserta Didik

Kriteria kelulusan peserta didik pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTS), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2011/2012 Pasal 2 Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN. Berikut ini perhitungan nilai kelulusan Ujian Akhir Nasional tahun 2011 ini: Pasal 5 (1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M. (2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor. (3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor. Dan nilai yang haru saya capai bersama peserta didik lainnya adalah: Pasal 6 (1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA. (2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN. (3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). Sedangkan Kisi-Kisi Ujian Nasional (UAN) 2010 – 2011 yang di terbitkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PERMENDIKNAS) Nomor 46 Tahun 2010 Tanggal 31 Desember 2010 dapat di download disini Apakah dengan diikutsertakannya nilai raport dalam perhitungan kelulusan akan memudahkan kami untuk lulus? Menurut saya pribadi hal tersebut sama saja, berhubung mata pelajaran yang dihitung hanya mata pelajaran yang di UAN kan saja. Karena nilai yang cukup menunjang di raport saya justru kebanyakan berasal dari Mata Pelajaran yang tidak di UAN kan (Seperti Agama, TIK, dll.) Apakah teman-teman juga mengalami hal yang sama dengan saya ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar